Terkini Nasional
Terungkap Pernyataan Ferdy Sambo kepada Kapolri: Kalau Saya yang Nembak Bisa Pecah Kepala Brigadir J
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo ternyata sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 malam.
Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).
Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo menceritakan pertemuannya dengan Kapolri kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan Harun di Kantor Propam Polri.
Saat itu, dia ditanya Kapolri apakah turut terlibat menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
Dia pun menjelaskan kronologi sesuai dengan skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Baca: Ruang PN Jakarta Selatan untuk Persidangan Ferdy Sambo Disterilkan dan Ditutup Hingga Senin Depan
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni “Kamu nembak ngga mbo?" kata Sambo dalam surat dakwaan tersebut.
Lalu, pertanyaan itu pun langsung dibantah Ferdy Sambo.
Dia menyatakan jika dirinya turut terlibat penembakan, maka kepala Brigadir J bisa pecah karena senjatanya merupakan kaliber 45.
Baca: Jelang Persidangan, Ruang Sidang Utama Ferdy Sambo Ditutup dan Disterilisasi hingga Pekan Depan
"Ferdy Sambo menjawab “Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45”," bunyi surat dakwaan tersebut.
Berikutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan agar menangani kasus Brigadir J.
Ia juga memerintahkan untuk mengaburkan peristiwa Magelang.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” bunyi surat dakwaan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Ferdy Sambo kepada Kapolri: Kalau Saya yang Nembak Bisa Pecah Kepalanya Brigadir J
# Ferdy Sambo # Kapolri # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # surat dakwaan # Brigadir J
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ekspresi Kapolri saat Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Singgung Polisi Dirasuki Politik & Bisnis
7 jam lalu
Tribunnews Update
Tim Reformasi Polri Rapat dengan GNB, Kapolri Siap Dikritik demi Perbaiki Institusi: Kami Terbuka
8 jam lalu
Tribunnews Update
Sosok 2 Pemohon MK yang Desak Copot Hak Kapolri untuk Tunjuk Polisi Aktif Menjabat di Kursi Sipil
1 hari lalu
Tribunnews Update
MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Isi Kursi Sipil, Jabatan para Jenderal Hilang?
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kapolri Sudah Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif untuk Menjabat Jabatan Sipil, MK Ketok Palu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.