Senin, 13 April 2026

Kabar Selebriti

Disinggung Rizky Billar Apakah dalam Pengaruh Alkohol, Ini Penjelasan Polisi

Kamis, 13 Oktober 2022 19:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam konferensi pers pengumuman penahanan Rizky Billar, polisi juga menyinggung terkait kemungkinan suami Lesti Kejora dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksti dugaan KDRT.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pols Endra Zulpan membantah tegas.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Kamis (13/10/2022), polisi mengaku telah melakukan serangkaian tes fisik pada Rizky Billar.

"Tidak ada (pengaruh alkohol), sudah dilakukan tes hasilnya negatif," tegas Zulpan.

Baca: Pihak Kepolisian Ungkap Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Istrinya Lesti Kejora

Dalam kesempatan yang sama, Rizky Billar akhirnya muncul perdana dengan mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022) sore.

Rizky Billar terlihat mengenakan masker saat kali pertama muncul.

Namun, ia kemudian dipaksa membuka masker oleh awak media.

Rizky Billar juga terlihat diminta menunjukkan baju tahanannya dengan membalikkan badan.

Suami Lesti Kejora itu terlihat sesekali memalingkan wajah dari sorotan kamera wartawan.

Zulpan sekaligus memastikan bahwa Rizky Billar ditahan atas kasus dugaan KDRT.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Billar resmi ditahan atas tindak kekerasan yang ia lakukan istrinya sendiri, Lesti Kejora.

"Atas pertimbangan kami memutuskan untuk melakukan penahanan pada saudra MR alias RB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Baca: Terjerat Kasus Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Guru SD Rizky Billar Ungkap Kekecewaannya

"Penahanan dilakukan agar tersangka menyesali perbuatannya," lanjutnya.

Dalam jumpa pers Rizky Billar dihadirkan. Ia mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Mata dan hidungnya juga terlihat memerah.

Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.

Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.

Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Singgung Kabar Rizky Billar dalam Pengaruh Alkohol saat Diperiksa Terkait KDRT Lesti Kejora

# Rizky Billar selingkuh # Kronologi KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar # Rizky Billar Pakai Baju Tahanan # status Rizky Billar

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved