Terkini Nasional
Sidang Kasus Pembakaran THM Double O Kota Sorong Ditunda, Ini Penyebabnya
TRIBUN-VIDEO.COM, SORONG - Sidang pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat, Senin (3/10/2022).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin satu hakim saja yakni Hakim Ketua Bernard Papendang.
Terdakwa yang dihadirkan sebanyak empat orang dari total 12 terdakwa perkara pembakaran gedung THM Double O.
Empat terdakwa itu, duduk di kursi pesakitan mengenakan kemejah putih lengan panjang dan celana berwarna hitam.
Sidang itu berlangsung hanya beberapa menit saja.
Majelis Hakim Bernard Papendang mengetuk palu tiga kali tanda sidang ditutup.
Baca: Kisah Reva, Juru Masak Pekerja Trans Papua Barat Selamat dari Serangan OPM: Didorong ke Lumpur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong Nelson Butarbutar mengatakan, sidang kali ini ditunda dikarenakan saksi yang dipersiapkan tidak hadir.
"Sidang ditunda karena saksi tidak ada yang hadir. Kami sudah layangkan surat panggilan pertama," katan Nelson Butarbutar kepada TribunPapuaBarat.com.
Ia berujar, sidang berikutnya JPU akan menghadirkan sekitar delapan saksi.
Delapan saksi yang berprofesi sebagai polisi itu, direncanakan akan dihadirkan semua pada sidang berikut.
"Kami rencana akan hadirkan delapan saksi di sidang berikutnya. Tapi kemungkinan lebih dari delapan," ucap dia.
Kedelapan saksi itu ucapnya, berdomisli di Kota Sorong, Papua Barat. Ditambah dengan saksi dari karyawan THM Double O sekitar tiga sampai empat orang.
Baca: Laporkan Adanya Inflasi Papua Barat Sebesar 1,2 Persen, Disebut Dipicu Naiknya Indeks Transportasi
"Nanti sekalian juga dengan saling bersaksi dari para pelaku. Sehingga kemungkinan sidang berikut bisa sehari penuh," ungkapnya.
Ketua majelis hakim Bernard Papendang mengatakan, sidang akan dilanjutkan Kamis (6/10/2022) dengan agenda sama yaitu pemeriksaan saksi.
Bernard Papendang minta JPU untuk menghadirkan semua saksi, agar perkara Double O ini cepat selesai.
"Perkara ini kita agendakan dua kali seminggu Senin dan Kamis agar cepat selesai. Sidang lanjutan jaksa harus hadirkan semua saksi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Pembakaran THM Double O Kota Sorong Ditunda
# THM Double O # Sorong # Kasus Pembakaran #
Sumber: Tribun papuabarat
Nasional
Kontak Tembak! Wakil Komandan KKB Sorong Raya Alfons Sorri Ditembak Mati Satgas TNI AL di Maybrat
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Eksistensi Lembaga Adat Diperkuat, LMA Malamoi Gelar Refleksi 28 Tahun Perjuangan di Kota Sorong
Kamis, 26 Maret 2026
LIVE UPDATE
Update Piala Gubernur Papua Barat Daya: Persikos Kota Sorong Tunjukkan Dominasi di Lapangan Hijau
Selasa, 24 Maret 2026
Live Tribunnews Update
2 TNI Gugur dan Satu Lainnya Kritis saat Baku Tembak dengan KKB di Maybrat, Pelaku Rampas Senjata
Senin, 23 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Menanti Waktu Berbuka dan Hangatnya Kebersamaan di Masjid Al Hidayah Kilometer 12 Kota Sorong
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.