Sabtu, 15 November 2025

Terkini Daerah

Pasangan Suami Istri di Mataram Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sebut Jadi Tangkapan Bernilai Tinggi

Jumat, 30 September 2022 20:54 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi bekuk pasangan suami istri (pasutri) inisial IS dan SM, yang menjadi bandar narkoba di Mataram.

Pasutri ini diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram dua pekan lalu dengan metode justice colaborator (JC).

Dalam penjelasan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pasutri bandar narkoba ini merupakan tangkapan yang sangat tinggi nilainya.

Alasannya, keduanya kerap memasok narkoba dalam jumlah besar.

Baca: Terbukti Menggelapkan Belasan Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ternyata Juga Positif Narkoba

Diketahui, mereka menerima barang dalam jumlah kiloan.

“Dia ini perpanjangan tangan bandar besar. Dan dia menerima jumlah sabu seberat kiloan sekali pengiriman,” kata Yogi, saat konferensi pers di Polresta Mataram, Jumat (30/9/2022).

Dengan barang bukti yang didapat berupa satu ons sabu, atau 100,84 gram brutto sabu.

Baca: Detik-detik Kejar kejaran Dramatis Penangkapan Kurir Narkoba, hingga Kurir Nyebur Kali

Jumlah ini tercatat saat penangkapan Kamis (29/9/2022).

Hasil penangkapan itu diduga merupakan barang sisa yang telah usai dijualkan.

“Kami yakin aslinya lebih banyak, dan kali ini kita hanya mendapatkan barang sisa,” terang Yogi.

Dan usai diamankan, berbagai barang bukti berhasil disita.

Termasuk sabu 100,84 gram brutto, alat komunikasi, alat konsumsi, timbangan elektrik, dan uang tunai sejumlah Rp430 ribu.

Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika.

Dengan masa kurungan maksimal selama 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pasangan Suami Istri di Mataram Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sebut Tangkapan Bernilai Tinggi

# Lombok # Polresta Mataram # Bandar narkoba # kasus narkotika # Pasutri

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved