TRIBUNNEWS UPDATE
Bharada E & Kabareskrim Dipanggil untuk Hadiri Sidang Gugatan Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dijadwalkan untuk hadir dalam sidang pada Rabu (21/9/2022).
Sidang yang akan digelar Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sempat berharap Bharada E tak hadir dalam sidang.
Baca: Sidang Gugatan Deolipa Berlanjut, Hari Ini Hadirkan Tergugat, Termasuk Bharada E
Dikutip dari Kompas.com, gugatan secara perdata yang diajukan terhadap Bharada E terkait perbuatan melawan hukum.
Dua pengacara itu menggugat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum.
Terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Panggil para tergugat," demikian informasi jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, belum diketahui apakah para pihak tergugat memenuhi panggilan sidang tersebut.
Baca: Bharada E Dikabarkan Trauma Pasca-Bongkar Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Beberkan Keseharian Kliennya
Sementara itu, Deolipa menyinggung ketidakhadiran Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Deolipa, tak hadirnya para tergugat bukanlah suatu masalah.
Deolipa bahkan sempat berharap ketiganya tak hadir dalam persidangan.
"Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang, kalau saya sih mudah-mudahan mereka enggak dateng sama sekali, supaya nanti putusan ini verstek," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2022).
Deolipa menginginkan adanya putusan verstek dari ketidakhadiran ketiga tergugat.
Putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tak hadir atau tak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan seusai dipanggil dengan patut.
Apabila, tergugat tak mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek, maka putusan dianggap berkekuatan hukum tetap.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E, Sempat Alami Trauma dan Masih Jalani Terapi
"Ketika putusan verstek ya udah kami menang. Ketika kami menang maka permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim keseluruhan."
"Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukum dari Bharada Eliezer," terang Deolipa. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Kabareskrim-Bharada E Dipanggil untuk Hadir di Sidang Gugatan Deolipa
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Kabareskrim # Deolipa Yumara # PN Jakarta Selatan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
IRGC Ejek Pasukan Trump, Sebut AS Masuk Fase Kemunduran Strategis, Iran Menang Konfrontasi
Minggu, 31 Mei 2026
Tribunnews Update
DW Bersama Vidio Hadirkan 'The Scene', Hadirkan Serial Lifestyle untuk Generasi Muda Asia Tenggara
Minggu, 31 Mei 2026
Tribunnews Update
Viral Video Wisudawati Lantunkan Surat An Nur & Al Alaq saat Acara Kelulusan di Harvard University
Minggu, 31 Mei 2026
Tribunnews Update
Petugas Ungkap Momen Haru saat Jalankan Badal Haji Muhammad Firdaus: Saya Merasa Merinding
Minggu, 31 Mei 2026
Tribunnews Update
Misteri Sate Kiriman Menantu, Perempuan di Boyolali Tewas Tak Wajar: Mulut Berbusa, Tangan Mengepal
Minggu, 31 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.