Terkini Nasional
Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Irjen Dedy Prasetyo: Bersifat Final dan Mengikat
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini kabar terbaru kasus kematian Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Hari ini sidang putusan digelar atas banding Ferdy Sambo yang sebelumnya dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri
Hasil putusan sidang kode etik dan profesi Polri, banding Ferdy Sambo ditolak
Itu artinya, Ferdy Sambo secara resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo sebut putusan terhadap banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Sehingga, tak ada lagi upaya lanjutan yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo pasca dipecat sebagai anggota Polri
Baca: Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri dan Tidak Ada Seremonial
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri, karena diduga kuat jadi aktor utama di balik kematian Brigadir J
Nama Brigadir J diketahui merupakan salah seorang ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri
Brigadir J diketahui meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo dengan luka tembak di tubuhnya.
Kini, Ferdy Sambo masih ditahan di Mako Brimob Polri atas kasus kematian Brigadir J
Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) dilansir dari Tribunnews.com.
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu.
Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Baca: Ferdy Sambo Tetap Dipecat setelah Bandingnya Ditolak, Polri Tak akan Gelara Seremonial
Diberitakan sebelumnya, Polri memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat.
Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.
Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini.
Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bandingnya Ditolak, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Bersifat Final dan Mengikat
# Ferdy Sambo # Pemecatan # Pembunuhan # Brgadir J # Penembakan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
Tribunnews Update
Polisi Buru Pembunuh Bos Tenda di Bekasi, Korban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah
3 hari lalu
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Bos Tenda, Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
Polisi Bekuk Anak Bunuh Ayah Kandung di Bengkalis, Korban Diserang Pakai Parang Berkali-kali
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Bos Tenda di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Pintu Terkunci dari Dalam
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.