Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Irjen Dedy Prasetyo: Bersifat Final dan Mengikat

Senin, 19 September 2022 16:59 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini kabar terbaru kasus kematian Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Hari ini sidang putusan digelar atas banding Ferdy Sambo yang sebelumnya dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri

Hasil putusan sidang kode etik dan profesi Polri, banding Ferdy Sambo ditolak

Itu artinya, Ferdy Sambo secara resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo sebut putusan terhadap banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

Sehingga, tak ada lagi upaya lanjutan yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo pasca dipecat sebagai anggota Polri

Baca: Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri dan Tidak Ada Seremonial

Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri, karena diduga kuat jadi aktor utama di balik kematian Brigadir J

Nama Brigadir J diketahui merupakan salah seorang ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

Brigadir J diketahui meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo dengan luka tembak di tubuhnya.

Kini, Ferdy Sambo masih ditahan di Mako Brimob Polri atas kasus kematian Brigadir J

Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu.

Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

Baca: Ferdy Sambo Tetap Dipecat setelah Bandingnya Ditolak, Polri Tak akan Gelara Seremonial

Diberitakan sebelumnya, Polri memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat.

Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.

Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini.

Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.

Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bandingnya Ditolak, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Bersifat Final dan Mengikat

# Ferdy Sambo # Pemecatan # Pembunuhan # Brgadir J # Penembakan

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Tags
   #Ferdy Sambo   #pemecatan   #banding   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved