Terkini Nasional
Sosok Jenderal Bintang 3 yang akan Memimpin Sidang Banding atas PTDH Irjen Ferdy Sambo pada Hari Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pada Senin (19/9/2022) hari ini.
Rencananya, Sidang Banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang itu bakal dimulai terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Namun begitu, dia masih enggan membeberkan perihal siapa yang bakal memimpin Sidang Banding tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Dipimpin bintang 3," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Baca: Sosok Ini Bongkar Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo di Institusi Polri yang Miliki Jabatan Strategis
Prediksi tidak dikabulkan
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksi atau pendapatnya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.
Menurut Aryanto, memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, tapi permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."
"Jadi dia (Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Hal tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.
Meski demikian Aryanto menyebut jika Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding.
Namun Aryanto menilai jika KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
Terlebih perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia.
"Cuma memang hak dia mengajukan banding, tapi kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Kata Eks Kabareskrim Soal Prediksi Banding Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Banding terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri pada pekan depan.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Baca: Keluarga Brigadir J & Kamaruddin Frustasi Lihat Polri Tangani Kasus Ferdy Sambo: Berbelit-belit
Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.
Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.
"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito, Sabtu (17/9/2022).
Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan, yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.
Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.
Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
# Sidang Banding # Ferdy Sambo # Mabes Polri # Jakarta Selatan # Jenderal Bintang Tiga # Sidang Kode Etik # kasus # Brigadir J
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
HOTMAN TANTANG PRABOWO Gelar Perkara Chromebook di Istana, Klaim Bisa Bebaskan Nadiem
1 hari lalu
Terkini Nasional
PRABOWO DITANTANG HOTMAN Lakukan Gelar Perkara Chromebook di Istana: Itu Bisa Bebaskan Nadiem
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ayah di Klaten Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Pelaku Ternyata Pembina Pondok Pesantren
2 hari lalu
Tribunnews Update
Diduga Miliki Narkotika Jenis Liquid, Kasatresnarkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dugaan Pencabulan ART di Rumah Bupati Konsel, Korban Alami Lebam di Tubuh, Tersangka Ditahan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.