Selasa, 19 Mei 2026

Terkini Nasional

Sidang Permohonan Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar Pekan Depan, Telah Diterima Kapolri

Kamis, 15 September 2022 15:10 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan. Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.

Baca: Komnas HAM Tepis Tudingan Lindungi Ferdy Sambo: Lalu Kenapa Kami Simpulkan Judicial Killing?

Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Baca: Kapolri Terima Permohonan Banding Ferdy Sambo, Sidang Banding Dilaksanakan Pekan Depan

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

# Ferdy Sambo # sidang # banding # Brigadir J # Polri

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Mantan Kadiv Propam itu Bakal Disidang Pekan Depan

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #sidang   #banding   #Brigadir J   #Polri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved