Terkini Nasional
Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dikabarkan Dapat Keringanan Hukuman saat Persidangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Jelang persidangan, Bhadara E mendapatkan angin segar.
Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J
Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.
Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Baca: Kompak Urai Kesaksian, Bripka RR dan Bharada E: Dijanjikan Uang dan Diperintah Ferdy Sambo
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
Keduanya keterangan dari Bripka Rickr Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.
LPSK Koordinasi ke Kejagung agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).
Baca: Sambo Bantah Perintahkan Bharada E Isi Amunisi ke Pistol, Lagi-lagi Beda Keterangan dengan Bharada E
Pasalnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.
(Tribun Network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal
# Bharada E # Justice Collaborator # Keringanan Hukuman # Pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Tampang Anak Pemutilasi Ibu Kandung Jadi 3 Karung dan Dikubur di Kebun, Pelaku Ditangkap
21 jam lalu
Tribunnews Update
Kronologi Anak di Lahat Mutilasi Ibu Kandung Gegara Judi Online, Kubur Jasad Dalam 3 Karung di Kebun
21 jam lalu
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakek 73 Tahun di OKU Timur, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Pemuda di OKU Timur Tusuk Kakek 73 Tahun hingga Tewas Jelang Salat Maghrib, Saksi: Sempat Cekcok
1 hari lalu
Tribunnews Update
Tangis Pilu Ayah di Medan Lihat Anak Tewas Dianiaya Tangan Terikat Usai Curi Matoa: Hukum Pelaku
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.