Terkini Nasional
Komnas HAM Tak Terima Dikomentari LPSK soal Kasus Putri Candrawathi: Urus Saja Keselamatan Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelumnya lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengungkap ada sejumlah kejanggalan dalam temuan Komnas HAM, terkait kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Terkait hal tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan LPSK agar tak ikut campur dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E, dan tak ikut berkomentar terhadap temuan Komnas HAM.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022).
Demikian disampaikan Ahmad Taufan Damanik melalui pesan singkat pada Senin (5/9/2022).
Baca: Polri akan Periksa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Menggunakan Alat Pendeteksi Kebohongan
Dikutip dari Kompas.com, Taufan menyebut, LPSK tidak semestinya berkomentar terhadap hasil kerja lembaga lain seperti Komnas HAM.
Hal ini karena Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan adanya dugaan kuat kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Hasil tersebut bukan tanpa landasan ilmiah, namun kesimpulan didapat setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh ahli psikologi.
Taufan menuturkan bahwa ada empat saksi dan dua asli psikologi.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut ada kejanggalan dalam dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
Kejanggalan pertama, terkait tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Magelang, Jawa Tengah.
"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Kemudian, kejanggalan dalam konteks kekerasan seksual, kata Edwin, relasi kuasa pelaku dominan dibandingkan korban.
"Dalam konteks ini tidak tergambar relasi kuasa karena Josua anak buah, ADC, ajudan dan driver PC dan anak buah dari FS. Jadi tidak tergambar relasi kuasa," ucap Edwin.
Baca: Uji Kejujuran para Tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Diperiksa Pakai Lie Detector
Dengan dugaan tersebut, sudah semestinya pelaku kekerasan memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan kejahatannya.
Namun dalam kasus ini, Brigadir J mengetahui masih ada Kuwat Maruf dan ART nya Susi yang berada di dalam rumah.
"Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekat lah kalau itu kekerasan seksual," ucap dia
Kejanggalan lain menurut Edwin, biasanya korban akan mengalami trauma berat.
Namun pasca-peristiwa itu, terlihat dalam rekonstruksi Putri masih sempat bertemu dengan Brigadir J di kamar pribadinya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Ungkap Kejanggalan Putri Candrawathi, Komnas HAM Protes: Urus Saja Bharada E!"
# LPSK # Komnas HAM # Ahmad Taufan Damanik # Putri Candrawathi # Protes
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Desak Polisi Ungkap Aktor Kasus Air Keras terhadap Aktivis, Soroti Keterlibatan Banyak Pihak
Selasa, 28 April 2026
Komnas HAM Ungkap Belum Diberi Akses ke 4 Pelaku Kasus Andrie Yunus
Rabu, 22 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.