Terkini Nasional
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Polri Pecat Kompol Chuck Putranto
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (1/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Baca: Komnas HAM Ungkap Kekhawatiran Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ingatkan Polisi Perkuat Bukti
Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberi sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.
Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.
"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca: Terungkap Rekaman CCTV saat Sambo Panggil Bharada E untuk Tembak Brigadir J
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lakukan Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri
# Obstruction Of Justice # Kompol Chuck Putranto # Pemecatan # Polri # Brigadir J
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
4 Perampok Sadis yang Tewaskan Nenek di Pekanbaru Ditangkap, Termasuk Mantan Menantu Korban
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Cekcok Berdarah di Kertapati Palembang, Seorang Wanita Nekat Tikam Kerabat hingga Luka Parah
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wanita di Palembang Ditangkap seusai Tikam Kerabat, Sempat Minta Cuci Kaki Ibu sebelum Digiring
1 hari lalu
Tribunnews Update
Tampang Pembunuh Nenek di Pekanbaru Terekam CCTV: Eks Menantu Diduga Terlibat, Jejak Anak Dicurigai
1 hari lalu
Tribunnews Update
Lansia Korban Pembunuhan di Pekanbaru Sempat Pasang CCTV Sebelum Tewas Dibunuh Eks Menantu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.