Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Terlibat dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat

Jumat, 2 September 2022 17:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Baca: Kompolnas Bongkar Perintah Sambo kepada Kapolres Jaksel, Minta Bharada E Disebut Penembak Jitu

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.

Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca: Membandingkan Nasib Istri Sambo dengan Tahanan Wanita Lainnya, Alasan Kemanusiaan Jadi Polemik

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susul Ferdy Sambo, Tersangka "Obstruction of Justice" Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri"

# Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Dipecat # Kompol Chuck Putranto # Kasus Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved