Terkini Nasional
Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat seusai Terima Uang Barang Bukti Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Hasilnya, Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Baca: Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangkap 2 WNA Pelaku Penyelundupan Sabu 3 Kilogram
Menurut Dedi, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.
Baca: Diduga Terlibat Narkoba, Oknum TPOK Satpol PP Kota Malang Ditangkap Polresta Malang Kota
Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Karena Terima Uang Kasus Narkoba
# Kapolres # dipecat # Bandara Soetta # barang bukti # narkoba #
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
AKP Deky Jonathan Akhirnya Dipecat dari Polri, Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Minta Jatah
3 hari lalu
Tribunnews Update
Minta Uang Puluhan Juta ke Bandar Narkoba, AKP Deky Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Eks Kasat Narkoba Kubar AKP Deky Tiba di Bareskrim, Bugkam soal Dugaan Beking Bandar
4 hari lalu
Terkini Nasional
Liciknya Trik AKP Deky untuk Naik Jabatan: Perintahkan Bandar Narkoba Jebak Target Lebih Besar
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.