Jumat, 15 Mei 2026

Terkini Nasional

Dipecat Secara Tak Terhormat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Banding

Jumat, 26 Agustus 2022 09:22 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lewat sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo juga melibatkan puluhan anggota polisi untuk melancarkan aksinya tersebut.

Ferdy Sambo blak-blakan mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca: Sanksi-sanksi Irjen Ferdy Sambo Sesuai Hasil Putusan Sidang Etik selain Dipecat dari Institusi Polri

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022).

Baca: Sanksi-sanksi Irjen Ferdy Sambo Sesuai Hasil Putusan Sidang Etik selain Dipecat dari Institusi Polri

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul TAK TERIMA Dipecat Tak Hormat Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Punya Rencana Baru?

# Ferdy Sambo Ajukan Banding # Ferdy Sambo Seusai Dipecat # Ferdy Sambo Dipecat # Ferdy Sambo

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved