Minggu, 19 April 2026

nasional terkini

LPSK Beri Perlindungan Pada Bharada E, Diberikan CCTV hingga Pengawasan Ketat

Kamis, 25 Agustus 2022 10:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memasang kamera pengintai atau CCTV di sel tahanan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan selain CCTV, pihaknya juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.

"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin Partogi.

Edwin Partogi menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.

"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.

Baca: Awalnya Bernyali Besar, Kuat Maruf Mendadak Ciut seusai Kedoknya Dibongkar Bharada E

Baca: Ferdy Sambo & Istri Janjikan Uang 1 Miliar pada Bharada E, hingga Kasus Tewasnya Brigadir J di SP3

Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J sendiri tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pasang CCTV dan Tempatkan Personil Khusus di Sel Tahanan Bharada E

# Bharada E # LPSK # Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LPSK   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved