Terkini Daerah
Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Nasib Ferdy Sambo akan Ditentukan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) hari ini.
Diketahui, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Dalam sidang etik, nantinya akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Baca: Brigadir J Disebut Lari dari Kamar Putri setelah Dipergoki Kuat Maruf, Istri Sambo Nangis di Dalam
Hal itu, disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok (Kamis) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ucapnya.
Baca: Brigadir J Disebut Lari dari Kamar Putri setelah Dipergoki Kuat Maruf, Istri Sambo Nangis di Dalam
Dedi menambahkan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," lanjut Dedi, dilansir Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Penentuan Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri
# sidang etik Ferdy Sambo # Ferdy Sambo # rekam jejak Ferdy Sambo # Kasus Ferdy Sambo
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
TERKUAK! Bukan Penyakit Kiriman Kamaruddin Simanjutak Sudah Alami Sakit Ini
Kamis, 14 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.