Terkini Nasional
Respons Pengacara Keluarga Brigadir J seusai Putri Candrawathi Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
Penyidik juga disebut mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo tersebut.
Lantas, seperti apa tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J?
Baca: KPK & PPATK Selidiki Laporan Adanya Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK hingga Kuras Rekening Brigadir J
Sebut Putri Seharusnya Tak Ikut Bohong
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku akan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo karena telah membuat laporan palsu ke polisi.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi seharusnya tidak ikut berbohong dan tidak bersembunyi di balik layar, lalu memberikan kesaksian yang benar kepada publik.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin mengatakan tetap akan melaporkan Putri Candrawathi.
Putri diduga telah membuat laporan palsu, dengan membuat tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol.
"Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata," ujarnya di Jambi, Jumat (19/8/2022), dilansir Kompas.com.
Kamaruddin pun menilai Ferdy Sambo dan istrinya melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.
Berharap Putri Candrawathi Bisa Beri Penjelasan
Ramos Hutabarat yang juga menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, yang mengetahui motif sebenarnya pada peristiwa pembunuhan ini hanya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Tuhan.
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," ujarnya di Jambi, Jumat, dikutip dari TribunJambi.com.
Menurutnya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.
"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," imbuhnya.
Baca: Rapat Kilat di Lantai 3 Rumah Pribadi Sambo sebelum Brigadir J Dieksekusi, Berlangsung selama 1 Jam
Berharap Motif Pembunuhan Terbuka
Diberitakan Kompas.com, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J juga berharap motif pembunuhan semakin terbuka.
"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," katanya, Jumat.
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.
Putri Candrawathi menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca: Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo yang Masih Balita
Adapun alat bukti pertama yakni keterangan para saksi.
Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik yang ada di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun yang ada di dekat rumah dinas di Duren Tiga.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf (KM).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka
# Kamaruddin Simanjuntak # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # tersangka
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pelecehan Anak 14 Tahun oleh 11 Orang di 3 Lokasi Berbeda
3 hari lalu
Nasional
Viral Duel Pria Paruh Baya Lawan Pria Gondrong di Solo, Korban Terluka Kena Parang
3 hari lalu
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
4 hari lalu
Terkini Daerah
Keroyok Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas, Tersangka Utama Terancam 7 Tahun Penjara
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.