Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Saling Klaim Ahli Waris Tanah Jalan Mongonsidi III Medan Curi Perhatian Warga

Jumat, 19 Agustus 2022 18:13 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus saling klaim tanah di Jalan Monginsidi III No.28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara mencuri perhatian.

Kuasa dari Ibu Eni Lilawati Saragih, Hesti menuntut agar Tusiyah sebagai ASN RS Bhayangkara dan Argenius Manurung yang menempati tanah tersebut ditangkap pihak aparat penegak hukum.

"Kasus ini sudah sejak 2014, kita sudah buat dua LP dari ahli waris Ibu Eni dan dari saya ke Mabes Polda Sumatera Utara tetapi tiba-tiba penyidik memberhentikan LP kami dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana," ucap Hesti di depan kantor ATR/BPN Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Hesti menilai ada oknum-oknum yang sengaja ingin merampas tanah milik ahli waris.

"Makanya kami datang ke Mabes Polri dan Propam agar LP kami jangan lagi dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara karena oknum ini bermain di sana sebagai mana yang disebut Pak Menteri ATR/BPN sebagai mafia tanah," ucapnya lagi.

Pihaknya menilai oknum mafia tanah juga sengaja menghalangi proses penyelidikan dan diduga melindungi terlapor yakni Tusiyah dan Argenius Manurung.

Hesti mengaku menyayangkan instansi polri yang tidak membantu laporan warga masyarakat yang memohon bantuan perlindungan terkait sengketa tanah.

"Kami menduga Tusiyah sebagai ASN RS Bhayangkara selalu membuat laporan palsu dan dibackup oleh Propam," tutur dia.

Namun sebaliknya diberitakan Tribun Medan pada Rabu 31 Maret 2021, tembok setinggi hampir dua meter terpampang di depan rumah yang saat ini dihuni Argenius Manurung dan Tusiyah.

Tembok sepanjang 12 meter itu hampir menutup akses masuk ke dalam rumahnya.

Tembok itu dibangun oleh Eni Lilawati bersama beberapa orang laki-laki pada Selasa 30 Maret 2021.

Rumah berukuran 13x23 meter itu ditembok menggunakan batu bata lantaran ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah.

Kejadian penutupan tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, beserta aparat kepolisian.

Lurah Anggrung Ananda Sulung membenarkan adanya pembangunan tembok untuk menutupi jalan masuk ke rumah warganya.

"Iya benar, tapi kita belum tahu pasti duduk perkaranya. Yang pasti kita udah meminta supaya jangan ditembok semuanya karena ada penghuninya," kata Ananda.

Ia menjelaskan ada sengketa antara dua belah pihak soal jual beli tanah yang dilakukan orang tua mereka yang sudah meninggal.

Namun, proses hukum soal jual beli itu belum selesai.

Argenius Manurung yang juga mengaku sebagai ahli waris, masih melakukan upaya hukum.

Selain itu di depan bangunan itu terpasang plang pemberitahuan bahwa bangunan seluas 13x23 meter adalah milik ahli waris Sjaman Saragih berdasarkan surat dari kepala pejabat urusan tanah Kota Medan pada 22 Juli 1995.

Sementara pada tembok rumah ada spanduk berwarna kuning bertuliskan bahwa rumah dan tanah tersebut milik keluarga Manurung yang diperkuat dengan keputusan MA No. 1816k/Pdt/2019.

Solusi dari Kementerian ATR/BPN

Perwakilan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN menemui langsung Kuasa dari Ibu Eni Lilawati Saragih, Hesti yang melakukan orasi di depan kantor ATR/BPN.

Dia memberikan solusi agar seluruh pihak yang merasa menjadi ahli waris di Jalan Monginsidi III No.28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara memberikan surat pengaduan.

Surat resmi itu nantinya akan pelajari dahulu sehingga apabila sudah ditemukan duduk perkaranya, barulah tim teknis pengaduan mafia tanah dari ATR/BPN bisa mengambil keputusan.

"Karena sampai hari ini juga kami (ATR/BPN) belum pernah menerima surat pengaduan, kami dari humas hanya dapat memfasilitasi pengadu untuk bertemu dengan pihak teknis terkait kasus pertanahan," kata perwakilan humas ATR/BPN yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia menjelaskan bahwa surat pengaduan tersebut adalah mekanisme yang harus dijalankan mengingat banyaknya pengaduan sengketa tanah yang masuk ke internal ATR/BPN.

"Apakah nantinya pengadu mau berkonsultasi itu monggo tetapi secara peraturan harus bersurat dahulu sehingga casenya bisa dibedah dan harapannya bisa diselesaikan," imbuhnya.

(Tribun-Video.com)


Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Reynas Abdila
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ahli waris   #sengketa tanah   #Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved