Terkini Nasional
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Kuasa Hukum Bharada E akan Digelar 7 September 2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, akan digelar pada 7 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini berdasarkan penelusuran Tribunnews di situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Selasa (16/8/2022).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dari laporan ini adalah Bharada E sebagai pihak tergugat I, kuasa hukum baru dari Bharada E yakni Ronny Berty Talapessy sebagai pihak tergugat II, serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai pihak tergugat III.
Kemudian terdapat sembilan petitum yang masuk dalam pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin.
Salah satunya adalah menggugat agar ketiga tergugat membayar fee sebesar Rp 15 miliar saat Deolipa dan Burhanuddin menjadi pengacara Bharada E.
Selain itu tertulis pula petitum bahwa surat pencabutan kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk itikad jahat dan melawan hukum.
Baca: Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Baru Bharada E atas Tudingan Pencemaran Nama Baik
Untuk selengkapnya berikut detil dari petitum yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin:
Mengabulkan gugatan penggugatan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum;
Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya;
Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara Tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada Para Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah);
Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III unutk patuh dan taat terhadap Putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung;
Diberitakan sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin telah resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E pada Senin (15/8/2022).
Dirinya menilai pencabutan kuasa itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Baca: Senyum Tipis Bharada E Memakai Baju Tahanan, Lega Akhirnya Resmi Jadi Justice Collaborator
Deolipa menjelaskan alasan gugatan tersebut dilayangkan lantaran ada dugaan penadatanganan pencabutan surat kuasa itu berada di bawah tekanan.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," katanya.
Selain itu, ada faktor lain yang disebutkan Deolipa yakni surat pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Burhanuddin adalah cacat formil.
Cacat formil ini, katanya lantaran pencabutan ini tidak memiliki alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," tuturnya.
Sebagai informasi, setelah pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanuddin, pengacara baru pun telah ditunjuk oleh Bharada E dan orang tuanya yaitu Ronny Talapessy dan tim.
Terpisah, pencabutan kuasa juga dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Terdaftar, Sidang Perdana Gugatan Eks Kuasa Hukum Bharada E Digelar 7 September 2022
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Dampak Peretasan Akun Tiga Korban Rugi Rp60 Juta
Jumat, 8 Mei 2026
Terkini Daerah
Teman Kiai Cabul Ashari sebut Tak Bantu Pelarian Pelaku, Hanya Bantu Carikan Kuasa Hukum
Jumat, 8 Mei 2026
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
Viral
Ngaku Keturunan Nabi! Kiai Cabul di Pati Lecehkan 50 Santriwati, Suap Kuasa Hukum Korban Rp400 Juta
Minggu, 3 Mei 2026
Konflik Timur Tengah
JK Ambil Jarak dari Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Mengurus Hal Lain
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.