Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Kamaruddin: Putri Chandrawathi Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis seusai Dugaan Pelecehan Tak Terbukti

Senin, 15 Agustus 2022 10:05 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bisa dijerat 3 pasal berlapis. Hal ini disampaikan Kuasa hukum Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak.

Menurutnya Putri Candrawathi dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Pasalnya laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

Baca: Kronologi Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Staf LPSK hingga Tanggapan LPSK Terkait Amplop Misterius

Baca: Telusuri Rangkaian Peristiwa sebelum Penembakan, Timsus Datangi Rumah Elite Ferdy Sambo di Magelang

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Seberapa Besar Peluang Putri Candrawathi Jadi Tersangka Laporan Palsu, Ini Jawaban Pengamat

Editor: winda rahmawati
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved