Selasa, 5 Mei 2026

LIVE UPDATE

Pengacara Brigadir J Klaim Motif Pembunuhan karena Rasa Dendam

Kamis, 11 Agustus 2022 21:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J buka suara soal motif pembunuhan kliennya.

Menurutnya, motif pembunuhan Brigadir J didasari rasa dendam.

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat diwawancarai awak media pada Kamis (11/8/2022).

Namun dalam kesempatan ini, Kamaruddin tak menyebutkan lebih detail terkait dendam hingga Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk mengungkap motif pembunuhan.

Baca: Timsus Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyakini, ada motif yang sangat kuat dibalik penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkannya seusai penetapan status tersangka terhadap kliennya, Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).

Dalam keterangan persnya, Arman mengungkapkan ada motif lain yang sangat kuat terkait pembunuhan Brigadir J.

Dalam kesempatan ini, Arman juga turut menyinggung terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.

Baca: Kabareskrim Ungkap Peran ART Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

Pihaknya berharap, kliennya diproses dan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah hal yang sensitif.

Menurutnya, motif tersebut hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

Terkait motif pembunuhan, Mahfud menyebut, hal tersebut memang belum diumumkan oleh Polri.

Namun pihaknya akan menyerahkian konstruksi hukum kasus pembunuhan berencana tersebut kepada polisi dan kejaksaan. (*)

# Irjen Ferdy Sambo # Kamaruddin Simanjuntak # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved