Terkini Nasional
Bharada E dan Bharada RE Dapat Dibebaskan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Lakukan Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Menurutnya, dengan diumumkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka, kasus ini sudah menemukan titik terangnya.
Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, namun kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.
"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."
Baca: Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri, 6 Barang dan Jejak Baju hingga Sepatu Disita
"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV yang dikutip Tribunnews.com.
Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."
"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.
Ia menjelaskan jabatan RE berada di bawah Ferdy Sambo dan RE sulit untuk menolak perintahnya.
Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.
"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."
Baca: Deolipa Ungkap Bharada E Menembak di Bawah Ancaman Pistol, jika Tak Menembak akan Ditembak
"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."
"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.
"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."
"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Faisal Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E
# Bharada E # Asep Iwan Iriawan # Ferdy Sambo # Brigadir J # tersangka
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Sopir Taksi Diduga Penyebab KRL Berhenti Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi: Tunggu Penyelidikan
Kamis, 30 April 2026
Viral
TERUNGKAP! MOTIF PENGASUH Daycare Aniaya Balita, Kesal Tak Mau Makan, Tiga Jadi Tersangka Polisi
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap Awal 2026, 79 Tersangka Praktik Ilegal BBM Diringkus
Kamis, 30 April 2026
Live Tribunnews Update
Ayah Nizam Jadi Tersangka, Farhat Abbas Sentil Komisi III & Kapolres Sukabumi yang Dinilai Sepihak
Kamis, 30 April 2026
Viral di Medsos
Aniaya 53 Anak! Wajah 13 Pengurus Daycare Little Aresha Jogja Terungkap, Kini Jadi Tersangka
Minggu, 26 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.