Terkini Nasional
Minta Perlindungan LPSK sebelum Ungkap Kebenaran, Langkah Bharada E Dinilai Cerdas
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara mengatakan kedatangan dirinya ke LPSK untuk melayangkan permohonan Justice Collaborator.
Dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator tersebut lanjut Deolipa Yumara maka pihaknya
meyakini dalam hal ini Bharada E akan mengungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan
untuk kliennya serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.
Baca: Kondisi Bharada E Diungkap Kuasa Hukum, Disebut Merasa Nyaman dan Aman di Rutan Bareskrim Polri
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang
siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya
dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap Deolipa,
Senin(8/8).
Langkah Bharada E tersebut juga mendapatkan pujian. Bharada E dinilai cerdas.
"Dengan Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator ini langkah cerdas kalau
menurut saya," kata Kriminolog, Adrianus Meliala.
Menurut Adrianus, jika Bharada E tidak datang ke LPSK dikhawatirkan tidak bisa
menyampaikan keterangan tanpa tekanan.
Selain itu, lanjut Adrianus, kesaksian Bharada E dinilai bisa membahayakan dirinya jika akhirnya mengungkap hal yang sebenarnya dari kejadian itu.
"Kalau dia tidak mengajukan, dia ngapain membuka diri untuk dikerjain tanpa
pengamanan kan. Bisa-bisa malah dibalas nanti, dihabisi," ujar Adrianus.
Baca: Skenario Kamuflase Penembakan Brigadir J Terungkap, Atasan Bharada E Cuci Tangan Pakai Senpi Kroasia
"Makanya dia mengadu ke LPSK, untuk mendapatkan justice collaborator. Supaya dia
mendapatkan perlindungan hukum formal," sambung Adrianus.
Bharada E melalui Deolipa memang sempat merasa galau sebelum akhirnya
mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
Deolipa menyatakan, Bharada E bahkan sempat merasakan ketidaknyamanan kala itu karena diminta untuk mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami.
Namun Deolipa menegaskan kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik.
"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa.
Atas kondisi tersebut, Deolipa mengungkapkan kalau pihaknya langsung memberikan nasihat dan saran kepada Bharada E.
Dirinya mengajarkan tentang arti ketulusan dan kejujuran sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan.
"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan,
dia mulai sadar,"ucap Deolipa.
Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kalau kliennya sudah lebih tenang
dan akhirnya mau mengungkapkan dan bercerita apa adanya.
Atas hal itu, demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya, yang
bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," tutur Deolipa.
(Tribun Network/riz/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK, Langkah Bharada E Dinilai Cerdas
# Bharada Eliezer # Bharada E # LPSK # Deolipa Yumara # Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Berita Terkini
LPSK Ungkap Fakta Baru Kasus Nizam: Ayah Korban Anggota Geng, Ibu Kandung Diteror Pesan Ancaman
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.