Tribunnews Update
Terungkap! Ini Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Tembak Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E mengaku terpaksa menembak rekannya sendiri, yakni Brigadir J.
Pasalnya, ia diperintah oleh atasannya untuk melakukan tindak pembunuhan.
Meski merasa tertekan, Bharada E tak dapat menolak perintah tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap alasan mengapa kliennya tidak menolak saat diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan lingkungan pekerjaan Bharada E di kepolisian.
Baca: Luka di Jari Brigadir J & Tembakan di Dinding Disengaja, Disebut Jadi Alibi Atasan Mengarang Cerita
Sebagai seorang bawahan, sudah semestinya Bharada E patuh terhadap perintah atasannya.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ujar Deolipa saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Di mana, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
Baca: Menunggu Tersangka Utama, Bharada E Lega Bisa Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebut bahwa atasan langsung dari Bharada E berada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak.
"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Dikutip dari WartaKotalive.com, atasan tersebut bahkan mengambil senjata milik Brigadir J.
Kemudian senjata itu ditembakkan ke jari kanan Brigadir J dan tembok.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," katanya.
Menurut Boerhanuddin, tembakan ke dinding rumah Irjen Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.
Baca: Tak Yakin Brigadir RR & Bharada E Otak Kasus Kematian Brigadir J, Keluarga: Ada Aktor Utama
Namun, Boerhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang diletuskan kliennya ke arah dinding dan tubuh Brigadir J.
"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu delik kalau saya itukan, ribet saya," paparnya.
Ia juga enggan menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Bharada E, sementara yang kedua adalah Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.
Meski sama-sama menjadi tersangka, keduanya dijerat pasal yang berbeda.
Bharada E dikenakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja, sedangkan Brigadir RR dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.
Terkait kemungkinan adanya tersangka ketiga, Polri masih menunggu penyelidikan dari tim khusus.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Menembak Brigadir J"
Host: Agung Laksono
Video Production: Yogi Putra
# Alasan # Bharada E # Perintah # Atasan # tembak # Brigadir J
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Iran Sentil UEA atas Kolusi dengan AS, Siap Ambil Tindakan Jika Kerja Sama Dilanjutkan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Baru 2 Hari Jalan, Ini Alasan Trump Mendadak Hentikan Operasi Pengawalan Kapal di Selat Hormuz
1 hari lalu
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
PRABOWO TURUN TANGAN! Beri Perintah Tegas seusai Tragedi Maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi
Selasa, 28 April 2026
Tribun Video Update
Mulai Kebijakan Tembak Mati hingga Serangan Ulang, Trump Rencanakan Serangan Skala Besar ke Iran
Jumat, 24 April 2026
Mancanegara
Di Tengah Gencatan Senjata, Trump Perintahkan Tembak Kapal Penebar Ranjau di Selat Hormuz
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.