TERKINI NASIONAL
Pengakuan Terbaru Bharada E saat Kejadian Ternyata Irjen Ferdy Sambo Berada di TKP Rumah Dinas
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Eliezer atau Bharada E diketahui telah memberikan pernyataan terbaru terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan Bharada E ini pun telah tercatat dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.
Pernyataan Bharada E ini tertulis, dan dikatakan oleh anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
Boerhanuddin mengatakan dari pernyataan tersebut, terungkap ada fakta yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang dikemukakan sebelumnya.
Baca: Bharada E Sebut Atasan yang Menyuruhnya untuk Menembak Brigadir J Ada di TKP, Mengaku Diberi Tekanan
“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” katanya, dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, lebih lanjut Boerhanuddin menyebut, Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022).
Baca: Nyanyian Bharada E Seusai Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J: Disuruh Atasan & Tak Ada Baku Tembak
Hal ini berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.
"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik adalah fakta yang terjadi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PENGAKUAN Baru Bharada E: Ferdy Sambo di TKP, soal Glock 17, Perintah Tembak Brigadir J saat Hidup
# Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # kuasa hukum
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
ALASAN INSANUL FAHMI TURUTI MAWA untuk Berpisah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Percuma, Kuasa Hukum Roy: Tersandung Kasus Hukum Lain
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
Parsel Gibran untuk Rismon Dinilai Bentuk Penghinaan, Kuasa Hukum Roy Suryo: Merendahkan Martabat!
Kamis, 19 Maret 2026
Selebritis
GUGATAN TETAP BERJALAN Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Ini Kata Kuasa Hukum Keenan Nasution
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Percuma, Kuasa Hukum Roy Suryo: Masih Ada Kasus Lain
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.