Polisi Tembak Polisi
Update Kasus Brigadir J! Pengacara Bharada E Ungkap Ada Seorang "Atasan" yang Suruh untuk Menembak
TRIBUN-VIDEO.COM - Update kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menguak fakta baru.
Pengacara dari tersangka pembunuhan Brigadir J itu mengatakan, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah seseorang dalam kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kata Yumara mengatakan, Bharada E tidak memiliki motif atau niat untuk menembak dan membunuh Brigadir J. Bharada E hanya diperintahkan seseorang.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan. Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.
Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," katanya.
Baca: Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan JC ke LPSK, Bharada E akan Buka Seluruh Fakta Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin menyampaikan update terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.
Burhanuddin menyatakan, kalau kliennya telah menyebutkan beberapa nama yang disebutkannya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulai karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Dia hanya menegaskan kalau Bharada E akan mengungkap kasus tersebut secara terang. Tak hanya itu, dalam BAP nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.
Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca: Mahfud MD Bongkar Bocoran dari Kapolri Listyo Sigit Mengenai Kasus Kematian Brigadir J
Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," kata dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.
25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Terbaru, Polri pun menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.
Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Info Terbaru Kasus Brigadir J, Pengacara: Seseorang Perintah Bharada E Tembak
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribun Gorontalo
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
SAKSI KATA
Jerit Tangis Christina Ibu dari Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil yang Tewas Ditembak Polisi
Sabtu, 20 September 2025
Live Update
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Dadang Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 18 September 2025
Live Update
Tembak Mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 27 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.