Nasional
Resmi Mengundurkan Diri, Eks Kuasa Hukum Bharada E Bungkam soal Alasan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri.
Meski begitu, tim kuasa hukum tidak mau membeberkan alasan pasti mengapa mereka mengundurkan diri.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," kata satu di antara pengacara, Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Andreas Nahot Silitonga mengklaim jika alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Meski begitu, surat itu hanya baru dikirimkan melalui aplikasi percakapan elektronik WhatsApp.
"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sebelumnya, Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.
Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Yakini Rencana Pembunuhan Disusun Rapi dan Bharada E Bukan Eksekutor Tunggal
Baca: Irjen Ferdy Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius, Hilangnya Rekaman CCTV Tewasnya Brigadir J Terkuak
Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Dalam hal ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, meski Bharada E sudah menjadi tersangka, namun penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Mengundurkan Diri, Eks Kuasa Hukum Bharada E Bungkam Soal Alasan
# Kuasa Hukum # pembunuhan # Bharada E # Brigadir J
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Habisi Mertua, Badut Mojokerto Disebut Eksploitasi Anak untuk Jual Balon dan Ngamen
Selasa, 12 Mei 2026
Terkini Nasional
Penampilan Berubah, Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Kasus Brigadir J Pernah Diisukan Meninggal
Selasa, 12 Mei 2026
Tribunnews Update
Suami Bunuh Istri dan Kubur Jasad di Lingga gegara Cemburu Korban Dekat dengan Adik Kandung
Senin, 11 Mei 2026
Tribunnews Update
Update Temuan Jasad Terkubur di Lingga, Polisi Bekuk Suami Korban di Jatim usai Sempat Hilang
Senin, 11 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Korban Pernah Kabur ke Tetangga karena Takut Dimarahi
Senin, 11 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.