LIVE UPDATE
Khawatir Bharada E Diracun atau Bunuh Diri, LPSK Minta Jaminan Keamanan: Punya Keterangan Penting
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan perlindungan bagi Bharada Richard Eliezer (E).
Permintaan itu bermaksud melindungi Bharada E karena memiliki keterangan penting atas penembakan Brigadir J meski sudah menjadi tersangka.
Dalam hal ini, LPSK menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan tersangka dengan tahanan lain selama berada di dalam rumah tahanan (rutan).
Hal itu untuk menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E menjadi saksi tersangka yang penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Permintaan peningkatan perlindungan juga karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
Menurut Edwin, pihaknya ingin memastikan jangan sampai ada kabar kalau tahanan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Dalam hal ini Bharada E tidak jatuh sakit, tidak keracunan bahkan mengakhiri hidup.
Senada dengan LPSK, Kompolnas juga mengusulkan perlindungan terhadap Bharada E untuk mengungkap insiden berdarah di Kompleks Polri Duren Tiga.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menjelaskan, perlindungan bertujuan agar Bharada E bisa mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.
Terlebih, sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.
Maknanya, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
# Bharada E # LPSK # Kompolnas # Brigadir J
Videografer: Sigit Setiawan
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
LIVE UPDATE
Hasil Investigasi Kompolnas Soal Bertrand Tertembak, Ungkap Tak Ada Unsur Kesengajaan dari Iptu N
Jumat, 6 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.