Rabu, 12 November 2025

Terkini Daerah

Bharada E Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J sebut Bukti Tak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo

Kamis, 4 Agustus 2022 07:51 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J angkat bicara soal penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

Baca: Bharada E Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Baca: Terjerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.

Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Berarti Tak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

# Brigadir J  # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir Yoshua Hutabarat

Editor: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved