Terkini Daerah
Waspada Banyaknya Kosmetik Tanpa Izin Edar yang Beredar di Lombok
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUN-VIDEO.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Mataram melakukan sidak terhadap 41 sarana penjual kosmetik se-Pulau Lombok.
Sarana yang disasar tersebut antara lain distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik.
Kegiatan "Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik llegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022", merupakan Aksi Nasional Badan POM yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia
BB POM menemukan sebanyak 21 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) sebesar (51,22 persen) dan 20 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (48,78 % ).
Baca: Kejari Mempawah Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum, dari Kosmetik, Narkotika hingga Alat Judi
Jika dibandingkan dengan hasil Aksi Penertiban terakhir di tahun 2019, dengan temuan sarana TMK sebanyak 30,28 % , maka persentase sarana yang menjual kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) / mengandung BB di tahun 2022 ini cenderung meningkat.
Selanjutnya, ditemukan 1 item, 1 pcs kosmetik kadaluwarsa (0,28 %), selebihnya didominasi temuan Kosmetik TIE 349 item (99,72 %) dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 pcs dan rincian :
Sebanyak 136 item = 1573 pcs (38,97 %) produk kosmetik lokal/dalam negeri, dengan nilai ekonomi Rp. 29.210.000, Sebanyak 213 item = 3.214 pcs (61,03 %) produk kosmetik impor/ luar negeri senilai Rp. 49.259.500,-.
Baca: Momen Diduga Pengurus Ponpes Hancurkan Kosmetik Santriwati, Aksinya Tuai Pro dan Kontra Warganet
Produk impor terbanyak dari China, Korea, India 3) nilai keekonomian temuan seluruhnya Rp. 78.469.500,-,meningkat lebih dari 300 % dari nilai temuan tahun 2019 sebesar Rp. 22.853.000
"Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara on line, beberapa dari sumber yang tidak jelas/sales yang tidak dketahui identitasnya," kata Kepala BB POM Mataram Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni pada Jumat, (29/7/2022).
Lebih lanjut dikatakan Ayu, produk temuan telah dimusnahkan pemilik disaksikan petugas dilengkapi Berita Acara dan Surat pernyataan pelaku usaha untuk tidak menjual produk kosmetik Tanpa ljin Edar.
Bila pada pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Waspada, Kosmetik Ilegal Masih Banyak Beredar di Lombok
# kosmetik # Lombok # Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) # Mataram
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok
Local Experience
Keraton Surakarta Berdiri Setelah Perjanjian Giyanti 1755 sebagai Pusat Budaya dan Warisan Tradisi
14 jam lalu
Local Experience
Kota Pamatan di Lombok yang Makmur dan Ramai Sebelum Hilang Akibat Letusan Dahsyat Gunung Samalas
15 jam lalu
Local Experience
Kerajaan Pamatan yang Hilang Akibat Letusan Gunung Samalas dan Dijuluki Pompeii dari Timur
16 jam lalu
Tribunnews Update
AS-Australia Pantau Temuan Drone Bawah Laut China di Lombok, Jalur Penting Pengerahan Kapal Nuklir
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.