LIVE UPDATE
Sidang Perdana Bupati Nonaktif Bogor, Didakwa Menyuap Pegawai BPK Sebesar Rp 1,9 M
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp. 1,9 Miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp. 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.(*)
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Momen Antusiasme Puluhan UMKM Buka Stan hingga Lomba untuk Meriahkan HUT UT Sorong
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.