Terkini Nasional
Aturan Berkurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama
TRIBUN-VIDEO.COM - Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (menang) menganjurkan umat Muslim untuk membeli hewan kurban yang sehat di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah melanda di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk memastikan masyarakat dapat membeli hewan kurban yang sesuai kriteria, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 soal Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
SE tersebut mengatur tntang protokol kesehatan dan pelaksanaan kurban hingga syariat berkurban dan segala teknis prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Baca: Banyak Sapi Terserang Penyakit Mulut & Kuku Jelang Iduladha, Menteri Agama: Bisa Diganti Kambing
Ada beberapa jenis kriteria hewan kurban, yakni:
1. Jenis hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing)
2. Cukup umur:
a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3. Hewan sehat
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca: Harga Sapi Kurban di Kutai Timur Meroket akibat Karantina, Harga di Kisaran Rp 18 Juta - Rp 25 Juta
Aturan Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam (*)
(Tribunnews.com, Renald/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI
# Berkurban # Wabah PMK Hewan Kurban # Kementerian Agama # Berkurban #
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Bazar Murah hingga Doorprize Meriahkan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Flores Timur NTT
Senin, 3 November 2025
Saat Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren Hingga Singgung Resolusi Jihad
Senin, 27 Oktober 2025
Tribunnews Update
KPK Sita Uang Asing Biro Travel di Yogyakarta, Diduga Dipakai untuk Jual Beli Kuota Haji Kemenag
Jumat, 24 Oktober 2025
Tribunnews Update
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lebih dari Rp 1 Triliun Diduga Menguap ke Oknum Kemenag
Kamis, 23 Oktober 2025
Kemenag Ungkap Baru Satu Guru Besar Kampus Agama Buddha di Indonesia
Rabu, 15 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.