Senin, 20 April 2026

Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Jumat, 24 November 2017 07:34 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM, BANJARMASIN - Tepat pukul 10.00 wita, sidang kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda Penyertaan modal PDAM Bandarmasih Banjarmasin dimulai, Kamis (23/11/2017).

Sidang ini mendudukkan dua terdakwa, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin, Drs Trensis, mulai disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Sihar Hamonangan Purba SH yang merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin, didampingi dua anggota, Affandi SH dan Dana Hanura SH.

Dalam kasus ini berkasnya ternyata displit (dipisah) dengan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, dan anggota DPRD Banjarmasin, Andi Effendi.

Saat sidang dimulai Muslih terlihat mengenakan baju batik putih motif merah.

Sedangkan Trensis mengenakan batik coklet.

Muslih terlihat tenang saat memasuki ruang sidang hingga duduk di kursi terdakwa.

Sementara Trensis tampak tegang dan lebih banyak menunduk.

Dalam sidang perdana ini dilakukan pembacaan dakwaan.

Sebagaimana diketahui, Muslih, Trensis, Irwan Rusmali, dan Andi Effendi tertangkap dalam OTT KPK beberapa waktu yang lalu. (Banjarmasin Post/Nurholis Huda)

Tonton juga:

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: Banjarmasin Post

Tags
   #Banjarmasin

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved