TRIBUNNEWS UPDATE
NIK akan Jadi NPWP pada Tahun 2023, Semua Orang Bakal Jadi Wajib Pajak?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa masyarakat nantinya tak lagi kesulitan mengurus pajak.
Meski NIK akan menjadi NPWP, namun bagi wajib pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Dikutip dari Kontan, implementasi ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax system) di DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait penguatan integrasi data.
Baca: Tingkatkan Pendapatan Pajak, Pemkab Bulungan Pasang 35 Tapping Box di Hotel dan Restoran
“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Nantinya, menurut DJP masyarakat akan dimudahkan saat mengurus pajak.
Tak hanya itu, hal ini juga memudahkan negara mengurus pemasukan lewat pembayaran pajak dari masyarakat.
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan sebagai akses Satu Data Indonesia yang mudah.
Baca: Meski Berujung Damai, Pelaku Pemukulan di Kantor Pajak Bekasi Utara Tetap akan Diberi Sanksi Tegas
Perubahan ini juga sekaligus sebagai upaya penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien.
Bagi masyarakat yang baru mendaftar,langsung diarahkan untuk menggunakan NIK sebagai nomor resmi bayar pajak.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP akan diberikan informasi bertahap untuk mengurus pergantian.
Tentu saja hal ini tak otomatis membuat seluruh masyarakat langsung menjadi wajib pajak.
Para wajib pajak atau orang yang sudah membayar pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Syarat aktivasi yakni, sudah berusia lebih dari 18 tahun, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Rp 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi, usaha mikro, dan menengah (UMKM).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah terbit di Kontan berjudul NIK jadi NPWP, semua wajib bayar pajak?
# Nomor Induk Kependudukan (NIK) # Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) # Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Tribunnews Update
Hak Jawab DJP soal Isu Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 300 Triliun oleh Kemenkeu: Tidak Benar!
Kamis, 4 Mei 2023
On Focus
PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun dan Keluarganya, Nilai Transaksi Capai Rp 500 Miliar
Selasa, 7 Maret 2023
LIVE UPDATE
Poin Pertimbangan Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Ditjen Pajak, Buntut Mario Aniaya David
Jumat, 24 Februari 2023
Otomotif
Harga Milyaran, Intip Spek Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Anak Ditjen Pajak, Tersangka Penganiayaan
Jumat, 24 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.