Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Terbukti Jadi Tentara Bayaran Ukraina, 3 WNA Divonis Mati oleh Otoritas Donetsk

Jumat, 10 Juni 2022 08:08 WIB
Sumber Lain

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR).

Ketiganya diproses hukum karena menjadi tentara bayaran untuk angkatan bersenjata Ukraina.

Dikutip dari TASS, Kamis (9/6) Mahkamah DPR menjatuhkan vonis mati terhadap dua warga negara Inggris dan satu warga negara Maroko.

Ketiganya yakni Shaun Pinner, Aiden Aslin, dan Saadoun Brahim.

Baca: Invasi Rusia Hari Ke-106: Ukraina Hanya Bisa Pertahankan Wilayah Pinggiran Kota Severodonetsk

Dalam dakwaan disebutkan, mereka terlibat dalam permusuhan di pihak angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.

Terdakwa juga telah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Diketahui Mahkamah DPR mulai mempertimbangkan kasus para warga negara asing ini pada 6 Juni.

Kejaksaan Agung DPR dalam pernyataannya mengatakan, para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Mereka melanggar pasal 34 bagian 2 yakni kejahatan yang dilakukan sekelompok orang, kemudian pasal 323 terkait dengan perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan.

Baca: Rusia, Ukraina, Turki dan PBB Rundingkan Masalah Pasokan Gandum, Salah Satunya Melalui Berdyansk

Kemudian pasal 430 tentang ketentaraan.

Para terdakwa memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss mengutuk vonis terhadap warga negaranya.

Menurutnya penilaian tersebut tidak memiliki legitimasi.

Truss juga memastikan pihaknya akan mendampingi keluarga terdakwa dan memberikan dukungan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang dengan judul DPR Supreme Court sentences British, Moroccan mercenaries to death

Host: Sisca Mawaski
Video Production: Adam Sukmana

# tentara bayaran # Ukraina # WNA # divonis mati # Otoritas Donetsk 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Sumber Lain

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved