Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Terbukti Gebuki Pelajar, Eks Petinggi Satgas PDI-P Malah Tidak Ditahan dan Hanya Divonis Ringan

Kamis, 9 Juni 2022 17:22 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan petinggi Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala, terbukti melakukan penggebukan terhadap pelajar.

Meski begitu Halpian justru malah mendapatkan keistimewaan dari polisi.

Ia tidak ditahan, namun hanya divonis ringan oleh hakim PN Medan.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, hakim yang diketuai Ahmad Sumardi memutuskan Halpian Sembiring Meliala hanya divonis tiga bulan penjara, dengan ketentuan tidak perlu dijalani.

Masyarakat menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadailan.

"Menjatuhkan terdakwa Halpian Sembiring Meliala dengan pidana tiga bulan penjara,, dengan ketentuan, pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan enam bulan," kata hakim, Rabu (8/6/2022).

Hakim mengatakan Rabu (8/6), bahwa mantan petinggi Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut ini sebenarnya terbukti melanggar.

Baca: Reaksi Indah Kurnia, Politisi PDI-P soal Anaknya Jadi Korban Penganiayaan: Kok Ada Orang Sesadis Itu

Baca: Korban Penganiayaan di Tol Dalam Kota Ternyata Anak Anggota DPR Fraksi PDI-P, Kasus Sudah Ditangani

Halpian dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Namun sayangnya, terdakwa hanya menjatuhi Halpian hukuman ringan.

Vonis hakim ini juga hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang.

Saat sidang, terdakwa sempat ditegur hakim agar tidak berbohong.

Pasalnya, di dalam persidangan, terdakwa sempat mengaku hanya menepis peci korban.

"Tempo hari saat korban bersaksi, dia bilang bukan topinya saudara pukul, tapi pipinya bengkak. Jadi peci yang kamu tepis, mukanya yang bengkak?," sentil hakim Ketua Ahmad Sumardi, pada sidang Rabu (13/4/2022) lalu.

Namun setelah diingatkan hakim, akhirnya terdakwa Halpian Sembiring Meliala mengaku memukul pipi dan menendang korban.

Diberitakan sebelumnya viral rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa terdakwa memukul korban lebih dari satu kali pada 13 April 2022 lalu. (*)

(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

==

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Gebuki Pelajar, Eks Petinggi Satgas PDI Perjuangan Malah Tidak Ditahan Divonis Ringan

# PDI-P # penganiayaan # pelajar # eks satgas pdip

Editor: winda rahmawati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved