LIVE UPDATE
Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).
Baca: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup
Baca: Tangapan Kolonel Priyanto Dapat Sanksi Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Ngaku Pikir-pikir
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Oditur Militer Tinggi, Penasehat Hukum terdakwa, dan awak media. (*)
VP: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
# Kolonel Priyanto # Vonis Kolonel Priyanto # Kasus Nagreg # kecelakaan
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video
Live Tribunnews Update
Kronologi Laka Maut Eks Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan di Medan, Tak Ada Saksi yang Melihat
4 hari lalu
Tribunnews Update
Laka Maut di Aceh Timur, Pasutri Asal Riau Tewas Ditabrak Ford Everest hingga Ringsek Parah
4 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Truk Muatan Triplek Terguling di Tanjakan Silayur Semarang, Diduga Tak Kuat Menanjak
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.