Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Heboh Pengendara Mobil Pelat RFH Pukuli Anak Anggota DPR, Ternyata Kode RF Dimiliki Orang Khusus

Senin, 6 Juni 2022 18:07 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi pemukulan yang terjadi di tepi jalan tol Gatot Subroto menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, pelaku membawa mobil berpelat RFH dan menghajar seorang anak anggota DPR.

Tak banyak yang tahu, ternyata mobil berpelat RFH merupakan kendaraan yang hanya dimiliki orang-orang tertentu.

Awalan huruf RF pada pelat nomor kendaraan merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus.

Dikutip dari GridOto.com, kode RF ini merupakan singkatan dari Reformasi.

Biasanya digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Baca: Pengakuan Tersangka Keributan di Tol Arah Cawang, Sebut Anak DPR Lebih Dulu Acungkan Jari Tengah

Hadirnya kendaraan berpelat RF sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Kode RF biasanya diikuti dengan satu huruf lagi di belakangnya seusai dengan instansi yang diberikan.

1. RFS

Kode RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara dan kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara Eselon I.

2. RFD, RFL, dan RFU

Ketiga kode tersebut dikhususkan untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Baca: Klarifikasi terkait Video Viral Ambulans Dihalangi Mobil HR-V saat Melaju di Tol Cawang

3. RFP

Kode ini diperuntukan bagi pejabat Polri. Kepanjangan kode pelat nomor ini adalah Reformasi Kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pemukulan terhadap anak anggota DPR terjadi pada Minggu (5/6) kemarin.

Korban diketahui berinisial Justin Frederick, anak dari anggota DPR Indah Kurnia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial FM.

"Iya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Endra kepada GridOto.com, Minggu (5/6/2022).

FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak politikus PDI-P Indah Kurnia.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

# Justin Frederick # Indah Kurnia # Pelat RFH # pemukulan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved