TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Pengendara Mobil Pelat RFH Pukuli Anak Anggota DPR, Ternyata Kode RF Dimiliki Orang Khusus
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi pemukulan yang terjadi di tepi jalan tol Gatot Subroto menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, pelaku membawa mobil berpelat RFH dan menghajar seorang anak anggota DPR.
Tak banyak yang tahu, ternyata mobil berpelat RFH merupakan kendaraan yang hanya dimiliki orang-orang tertentu.
Awalan huruf RF pada pelat nomor kendaraan merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus.
Dikutip dari GridOto.com, kode RF ini merupakan singkatan dari Reformasi.
Biasanya digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Baca: Pengakuan Tersangka Keributan di Tol Arah Cawang, Sebut Anak DPR Lebih Dulu Acungkan Jari Tengah
Hadirnya kendaraan berpelat RF sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Kode RF biasanya diikuti dengan satu huruf lagi di belakangnya seusai dengan instansi yang diberikan.
1. RFS
Kode RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara dan kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara Eselon I.
2. RFD, RFL, dan RFU
Ketiga kode tersebut dikhususkan untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Baca: Klarifikasi terkait Video Viral Ambulans Dihalangi Mobil HR-V saat Melaju di Tol Cawang
3. RFP
Kode ini diperuntukan bagi pejabat Polri. Kepanjangan kode pelat nomor ini adalah Reformasi Kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pemukulan terhadap anak anggota DPR terjadi pada Minggu (5/6) kemarin.
Korban diketahui berinisial Justin Frederick, anak dari anggota DPR Indah Kurnia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial FM.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Endra kepada GridOto.com, Minggu (5/6/2022).
FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak politikus PDI-P Indah Kurnia.
Tersangka dijerat Pasal Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
# Justin Frederick # Indah Kurnia # Pelat RFH # pemukulan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video
Viral
EMOSI! Warga Geruduk Markas Brimob Tual Sambil Bawa Jenazah Remaja Korban Pemukulan, Tuntut Keadilan
Senin, 23 Februari 2026
LIVE UPDATE
Satreskrim Polres Belitung Timur Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Pemukulan Siswa SLB
Minggu, 22 Februari 2026
Tribunnews Update
Full Debat Panas Ammar Zoni vs Penyidik, Saling Cecar soal Dugaan Pemukulan dan Setrum di Rutan
Kamis, 15 Januari 2026
Viral News
PEMOTOR PUKUL PENGAMEN DI BANDUNG sampai Tersungkur ke Aspal, Gitarnya Hancur hingga Kaki Pincang
Senin, 12 Januari 2026
Tribunnews Update
Pengakuan Kepala SPPG seusai Dipukul Wabup Pidie Jaya hingga Dirawat di Puskesmas: Saya Baru Datang
Jumat, 31 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.