LIVE UPDATE
Tidak Perlu Antre, Bayar Tilang di Kejari Serang Kini Bisa COD di Rumah, Simak Caranya!
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang membuat inovasi baru untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.
Kini, tidak perlu mengurus tilang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Inovasi itu diberi nama si-Elang atau Sistem Ekspedisi Tilang Kejaksaan Negeri Serang.
Baca: ICW Duga Ada Eks Napi Koruptor Kembali Bekerja Sebagai Penyidik di Bareskrim Polri
Baca: PPDB Tingkat SD di Kota Pekanbaru Terapkan Sistem Online Tahun Ini, Dimulai 20 Juni 2022
Si-Elang merupakan sistem untuk melayani masyarakat dalam mengurus tilang melalui cash on delivery (COD).
Adanya sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Kejari Serang. (*)
# antre # tilang # COD # Kejaksaan Negeri # Kota Serang
Sumber: Tribun Video
tribunnews update
Pantauan SPBU di Sejumlah Daerah Buntut Isu Kenaikan BBM, Antrean Mengular Panjang
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Warga Sebut Polisi dan Pemotor di Pacitan Kejar-kejaran Ngebut sebelum Korban Tewas Tabrak Tiang
Jumat, 27 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Suasana Akad Nikah Kakak Pemotor yang Tewas Dikejar Polisi Pacitan, Ijab di Samping Jenazah Adik
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.