Terkini Nasional
Perjalanan Dalam Negeri kembali Dipermudah Seiring Pelonggaran Penggunaan Masker dan Tes PCR/Antigen
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito jabarkan pembaharuan kebijakan.
Pembaharuan kebijakan ini sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan ini tertuang di dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Baca: Meski Ada Pelonggaran, Kemenkes Tetap Sarankan Warga Pakai Masker untuk Cegah Hepatitis Akut
"Dimana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode hari raya Idul Fitri dan mudik tahun 2022," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Rabu (18/5/2022).
Pertama tidak diwajibkan menujukkan hasil swab PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster.
Kedua diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR tiga kali 24 jam atau antingen satu kali 24 jam untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin.
Baca: Demi Mencegah Penyakit Hepatitis Akut, Kemenkes Sarankan Masyarakat Tetap Gunakan Masker
Ketiga, kewajiban menujukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 dapat dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Dengan catatan bisa menujukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
"Untuk anak usia kurang 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menujukkan kartu vaksinasi," papar Wiku.
Dengan catatan wajib melakukan testing dan dapat bisa melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Perlu PCR Jika Vaksin Lengkap
# pelonggaran penggunaan masker # Aturan Penggunaan Masker # Aturan Swab dan PCR # Perjalanan Domestik
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.