Opini Tokoh
Otto Hasibuan Sebut Hotman Paris Bohong terkait Kepengurusan di Peradi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris adalah suatu kebohongan.
Pernyataan Hotman itu terkait kepengurusan Peradi tidak sah karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.
"Bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi itu adalah tidak sah itu adalah pernyataan bohong yang disebarkannya sedemikian rupa secara masif dan itu telah menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia, dan melukai hati advokat Indonesia," ucap Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).
Otto pun menegaskan bahwa advokat Peradi tetap bisa beracara di pengadilan.
Hal itu dikuatkan pula oleh pernyataan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
"Dengan itu saya nyatakan itu tidak benar, terbukti dengan adanya pernyataan dari Wakil Ketua MA Pak Andi Samsan Nganro yang mengatakan tegas bahwa advokat Peradi berhak beracara di pengadilan," ujar Otto.
Sebelumnya, MA menegaskan status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
"Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (21/4/2022).
MA menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
"Advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan uu mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan," tutur Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.(*)
# Otto Hasibuan # Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) # Hotman Paris Hutapea # Mahkamah Agung
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Lapor Kapolri Geram 3 Oknum Polisi Jambi Tonton Calon Polwan Dirudapaksa, Desak Hukum Berat
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.