LIVE UPDATE
Polresta Barelang Batam Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Barelang tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) berinisial ED (20) dan NH (18).
Keduanya ditangkap karena sudah melakukan penjambretan pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Perumahan Dotamana, Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Baca: Terungkap Kronologi Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Awalnya Pencuri Menyamar Jadi Montir
Baca: Komplotan Pencuri Menggasak ATM di Dalam Minimarket di Gamping Sleman yang Berisi Rp 800 Juta
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polresta Barelang.
Mereka ditangkap Opsnal Jantanras Polresta Barelang di dua tempat berbeda pada Selasa (19/4/2022). (*)
# Polresta Barelang # pencurian # penjambretan
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Tindak Tegas Spesialis Pencuri Kabel PLN di Tanjung Bintang, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Kamis, 23 April 2026
LIVE UPDATE
Aksi Nekat Pemuda di Batam Pukul dan Rampas Motor Pria, Sakit Hati Akibat PHP soal Jual Beli Motor
Kamis, 23 April 2026
Terkini Nasional
Bareskrim dan FBI Bongkar Sindikat Phishing Tools di NTT, FBI Soroti Kejahatan Siber Internasional
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.