Senin, 11 Mei 2026

LIVE UPDATE

Polresta Barelang Batam Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Jumat, 22 April 2022 20:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Barelang tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) berinisial ED (20) dan NH (18).

Keduanya ditangkap karena sudah melakukan penjambretan pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Perumahan Dotamana, Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Baca: Terungkap Kronologi Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Awalnya Pencuri Menyamar Jadi Montir

Baca: Komplotan Pencuri Menggasak ATM di Dalam Minimarket di Gamping Sleman yang Berisi Rp 800 Juta

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polresta Barelang.

Mereka ditangkap Opsnal Jantanras Polresta Barelang di dua tempat berbeda pada Selasa (19/4/2022). (*)

# Polresta Barelang # pencurian # penjambretan 

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved