Minggu, 12 April 2026

Tribunnews Update

Alasan Terawan Dipecat dari IDI, Dinilai Langgar Kode Etik dan Tidak Beritikad Baik sejak 2018-2022

Sabtu, 26 Maret 2022 18:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Berdasarkan surat edaran, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat, serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Dikutip dari Tribunnews.com, terdapat lima poin yang menjadi alasan dipecatnya Terawan.

Baca: Sesalkan Pemecatan Terawan, Komisi IX DPR Harap Ada Jalan Tengah dari IDI

Pertama, ia belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK.

Kedua, ia juga pernah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Terawan juga pernah memimpin Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa prosedur dan pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, Terawan juga pernah memberi instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI agar tidak merespons atau menghadiri acara PB IDI.

Ia juga mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan cabang IDI, dan mengisi form mutasi keanggotaan dan terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Baca: Terawan Agus Putranto Dipecat dari IDI, Sempat Jadi Kontroversi karena Cuci Otak & Vaksin Nusantara

Diketahui sebelumnya, Terawan juga sempat diberhentikan karena kontroversi terapi cuci otak.

Maka pelanggaran kode etik disebut menjadi penyebab dipecatnya Dokter Terawan.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Alasan Terawan Dipecat dari IDI, Dinilai Tak Beritikad Baik Sepanjang 2018-2022

# Alasan # Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI # alasan Terawan dipecat # Dokter Terawan Dipecat # kode etik 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved