Rabu, 29 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Polda Sumsel dan BPH Migas Gerebek Pabrik BBM Ilegal, Temukan 108 Ton Solar Oplosan

Rabu, 23 Maret 2022 14:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumsel dan Badan Pengatur Hilir Migas (HBP Migas) mengamankan 108 ton BBM solar oplosan dalam enam truk tangki.

Modus produsen BBM ilegal tersebut menyampur minyak solar dengan cuka para dan bleaching.

Diketahui kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan.

Baca: Solar Langka di Padang, Sopir Ngeluh Habis Waktu Buat Ngantre: Susah Kali Hidup Sekarang

Penggrebekan pabrik pengoplosan BBM ilegal di Jalan Lintas Prabumulih, Kabupaten Muara Enim dilakukan pada (11/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, BBM oplosan itu dipasarkan ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel.

Hal tersebut di sampaikan kepala BPH Migas Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatera Selatan pada Selasa (22/3/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Erika menyampaikan, dengan hasil temuan penimbunan ini bisa menjadi perhatian untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depannya.

Erika juga menjelaskan, BBM oplosan ini tidak sesuai dengan standar dan mutu BBM yang diterapkan pemerintah.

Hal ini juga merugikan para konsumen yang menggunakan BBM tersebut.

Baca: Nasib Sopir Truk di Tengah Kelangkaan Solar, Buang Waktu untuk Antre Lama di SPBU Kota Padang

“Dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna", ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatera Selatan (22/03/2022).

"Para produsen BBM ilegal ini jelas merugikan masyarakat dan Pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab”, lanjutnya

Pendistribusian BBM tepat sasaran menjadi hal yang harus diperhatikan, terlebih perbedaan harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi.

Baca: Solar Langka di Bandar Lampung, Sopir Truk Mengeluh karena Harus Antri Berjam-jam

Kerja sama yang baik dengan Polri serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.

Atas perbuatan tersangka, dapat dikenakan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Karena meniru atau memalsukan BBM sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undnag-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Produsen BBM Ilegal Dan BBM Oplosan Diamankan Polda Sumsel dan BPH Migas

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polda Sumsel # solar # BBM # BPH Migas

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Polda Sumsel   #solar   #BBM   #BPH Migas

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved