KACAMATA HUKUM
Pasal 503 Ayat 1 dapat Menjerat Pelaku Kebisingan tapi Dengan Catatan Tertentu
Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s
TRIBUN-VIDEO.COM - Suatu perbuatan dapat dikatakan mengganggu apabila memiliki peraturan atau sudah diatur.
Seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan tindak pidana, maka ada aturan yang sudah ditetapkan."
Permasalahan mengenai kebisingan sendiri telah diatur pada KUHP sehingga memiliki kekuatan hukum pidana maupun perdata.
Jalur hukum merupakan jalan terakhir apabila kesadaran bermasyarakat sudah tumpul apabila tahap mediasi tidak menemukan penyelesaian.
Pasal yang akan menjerat pelaku kasus kebisingan nantinya adalah pasal 503 ayat 1 KUHP.
Dengan catatan, apabila pelaku kebisingan berulah pada malam hari.
Pasal 503 KUHP dapat diberlakukan jika pelaku menyalahi aturan yang telah disepakati bersama di lingkungan masyarakat.
Misalnya sebuah lingkungan menyepakati jika pukul sembilan malam merupakan jam istirahat, pelaku kebisingan yang berulah dapat dikenakan pasal 503 KUHP jika terbukti menyalahi kesepakatan tersebut.
(*)
# kebisingan # Kasus # mediasi # Kacamata Hukum # lingkungan masyarakat
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video
Selebritis
Bukan Hamil, Kuasa Hukum Ungkap Inara Rusli Tunda Pemeriksaan Kasus karena Alami Kram Perut
13 jam lalu
Terkini Nasional
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Kasus Air Keras Tak Ditangani Peradilan Militer
2 hari lalu
Berita Terkini
Rismon Sianipar Terancam Kasus Hukum Lagi, Dokter Tifa Berencana Melapor soal Dugaan Gelar Palsu
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.