Kabar Selebriti
Token ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang oleh Bappebti Diperdagangkan, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi melarang perdagangan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah.
Melansir Twitter @InfoBappebti, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Baca: Tak Main-main, Anang Hermansyah Gandeng Bos Indodax untuk Serius Geluti NFT
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik.
Baca: Anang Hermansyah Ungkap Alasan Mulai Rambah Bisnis NFT, Ingin seperti Ghozali Everyday?
Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.
Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermasyah tersebut dirilis pada 27 Januari 2022.
Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bappebti Larang Token ASIX Milik Anang Hermansyah Diperdagangkan, Apa Alasannya?"
# kripto # To the Moon # Anang Hermansyah # NFT # token ASIX ASIX # Bappebti # Ghozali Everyday
Sumber: Kompas.com
Mancanegara
Gencatan Senjata Gagal! Trump Tuduh Iran Berkhianat Sebab Tarik Biaya Kripto Ilegal di Selat Hormuz
Jumat, 10 April 2026
Shopping Live Update
Rela Banting Harga Jadi Rp25 Miliar, Rumah Megah Ashanty di Cinere Belum Juga Laku Terjual
Senin, 16 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Korban Kripto Timothy Ronald Ngadu ke DPR Desak Awasi Kasus, 30 Ribu Orang Rugi hingga Rp 600 Miliar
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Nasional
KPK Ungkap Fenomena Baru dalam Praktik Korupsi dan Suap, Emas dan Kripto Ikut Dipantau, Ada Apa?
Minggu, 8 Februari 2026
Tribunnews Update
Anang Hermansyah Pilih Tetap Lanjut S3 usai Lulus S2 di UNAIR, Tak Mau Kalah dari Ashanty?
Selasa, 20 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.