Minggu, 19 April 2026

Terkini Daerah

Briptu Christy Diamankan di Sebuah Hotel Kemang Jakarta Selatan, akan Diperiksa Secara Kode Etik

Kamis, 10 Februari 2022 07:31 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan ditangkap.

Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.

Baca: Viral Video Pintu KRL Jogja-Solo Tiba-tiba Terbuka Sendiri Saat Perjalanan, Ini Penjelasan KAI

Baca: Viral Postingan Warga Ngaku Dikepruk Harga Parkir di Kawasan Wisata Kemukus, Begini Kata Camat

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Briptu Christy Diamankan di Sebuah Hotel Kemang Jakarta Selatan

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Briptu Christy   #Hotel   #Kemang   #Jakarta Selatan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved