Sabtu, 30 Mei 2026

LIVE UPDATE TOP 10

Jenderal Andika Minta Dugaan Korupsi Dana Perumahan TNI AD Rp 127,7 Miliar Diusut Cepat dan Tuntas

Senin, 17 Januari 2022 07:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akhirnya turun tangan soal adanya dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) periode 2013-2020.

Andika meminta agar kasus yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar ini diusut secara cepat.

Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi.

Baca: Jenderal Andika Perkasa Buka Suara Soal Penunjukkan Mayjen Untung Budiharto yang Tuai Kritik

Meski harus diusut secara cepat, Andika mengimbau agar penyelesaian kasus ini juga dilakukan secara teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Andika mengatakan kasus yang melibatkan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisal YAK tersebut telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.

Jumlah kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 127,7 miliar.

Tak hanya itu, penyalahgunaan dana TWP-AD dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, mengingat TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.

Oleh sebab itu, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, tak hanya menyeret anggota TNI, melainkan juga satu warga sipil lainnya berinisial NPP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dana TWP AD yang diduga dikorupsi berasal dari gaji prajurit.

Leonard menjelaskan, Brigjen YAK diduga mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

Baca: Momen Jenderal Andika Perkasa Tinjau Langsung Vaksinasi di Papua, Temani & Bujuk Anak-anak Ikut

Kemudian, YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.

Selanjutnya, tersangka memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara, NPP menggunakan uang yang ditransfer dari Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya.

Atas kasus tersebut, Brigjen YAK telah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD.

Sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)

Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jenderal Andika Perkasa   #korupsi   #perumahan   #TNI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved