Terkini Nasional
Habib Bahar bin Smith Terancam Menjadi Tersangka dalam 2 Kasus Berbeda, Ini Dia Kasusnya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Bahar kembali terancam dijerat tersangka untuk kedua kali dalam dua kasus yang berbeda. Kali ini terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Hal itu diketahui setelah Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya, terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
"Bahwa pada hari ini, kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).
Kasus kedua yang menjerat Habib Bahar ini ditengarai terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca: Habib Bahar Terancam Jadi Tersangka Lagi Terkait KSAD Jenderal Dudung, Setelah Kasus Berita Hoaks
Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar. Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Baca: Ada Sosok A yang Maju Sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Siapakah Dia?
Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.
Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA. Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul HABIB Bahar Terancam Jadi Tersangka Lagi, Kali ini Terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
# Habib Bahar bin Smith # tersangka # KSAD Jenderal Dudung Abdurachman # Polda Jabar # berkas perkara
Sumber: Tribun Jabar
Viral di Medsos
Aniaya 53 Anak! Wajah 13 Pengurus Daycare Little Aresha Jogja Terungkap, Kini Jadi Tersangka
17 jam lalu
Tribunnews Update
13 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Kepala Sekolah hingga Pengasuh
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
4 Tersangka Pemerkosaan Remaja Jambi Jalani Rekonstruksi, Ada 41 Adegan yang Diperagakan
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Tampang 2 Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja di Jambi saat Dipecat, Seragam Diganti Baju Tahanan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.