KACAMATA HUKUM
Jadi Korban Aksi Main Pukul di jalan, Ini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, marak terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal di tempat umum.
Seperti kasus pemukulan yang menimpa sopir feeder Batik Solo Trans (BST) di Solo, Jawa Tengah, hingga aksi penganiayaan pada remaja di minimarket di Medan, Sumatera Utara.
Beberapa kasus diantaranya ini berawal dari hal sepele yang berujung pada aksi pemukulan.
Baca: KACAMATA HUKUM: Viral Main Pukul di Jalan
Lantas, ketika seseorang menjadi korban main pukul di jalan, langkah hukum apa yang bisa dilakukan?
Simak penjelasan dari Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC Peradi Solo, Achmad Bachrudin Bakri dalam video berikut ini.(*)
# Kacamata Hukum # Tribunnews Kacamata Hukum # penganiayaan
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Cemburu Buta Tanpa Bukti, Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua secara Brutal hingga Tewas
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kata Tetangga soal Detik-detik Suami Aniaya Istri & Mertua hingga Tewas di Kebumen: Ada Jeritan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Penganiayaan Brutal di Kebumen, Suami Habisi Nyawa Istri dan Mertua Pakai Pipa Besi Sepanjang 25 Cm
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Korban Pernah Kabur ke Tetangga karena Takut Dimarahi
Senin, 11 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.